Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Tambak Asri, Sabtu pagi, 25 September 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, Satpol PP, anggota Linmas dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 lainnya dijatuhi sanksi sosial.
Selain itu para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan pentingnya penggunaan masker.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi penertiban masker adalah kegiatan rutin untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi