Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Selasa pagi, 28 September 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.10 ini dipimpin oleh Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si.
Kegiatan yang digelar di Jalan Wonokusumo ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, anggota Satpol PP, anggota Koramil dan Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi