Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Kecamatan Asemrowo Jalan Asem Raya 2A, Sabtu, 20 November 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu operasi dipimpin oleh Iptu Suwito selaku Panit Lantas Polsek Asemrowo, diikuti 8 personil Polsek Asemrowo serta 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud Implementasi Inmendagri no. 60 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ppkm Level 1 tanggal 16 November 2021 s.d. 29 November 2021 di wilayah Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 10 pelanggar yang diketahui tidak memakai masker, ataupun memakai dengan tidak benar. 6 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membaca surah Al-Fatihah dan 4 orang lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 20 kali.
Menurut Kapolsek Asemrowo, operasi penertiban masker terus dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi