Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Wiratno Komplek TNI AL, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jumat, 26 November 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan dibawah kepemimpinan Pawas Polsek Kenjeran, Iptu Djoko Lelono.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, Satgas Gugus Covid-19 Kecamatan Bulak dan anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang pelanggar dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi