Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan pembagian masker kepada masyarakat sekitar, Senin, 13 Desember 2021.
Pembagian masker ini dilakukan di Jalan Tambak Dalam pada pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/401/KPTS/13/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
Adapun petugas yang hadir diantaranya Ipda Bambang SP beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Asemrowo.
Kegiatan dimulai dengan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. Mereka yang tidak menggunakan masker juga diberikan tindakan sosial berupa sanksi agar jera dan mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Kegiatan ini diadakan setiap hari guna meningkatkan kesadaran diri masyarakat akan peraturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan diberhentikan. (hum)
Editor : Redaksi