Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi penertiban masker, Selasa pagi, 14 Desember 2021.
Kegiatan ini idlakukan di Pos Lantas Dupak Rukun Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya pada pukul 08.20 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 66 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 14 Desember 2021 s/d 23 Desember 2021.
Adapun selama pelaksanaannya dihadiri oleh Kapolsek Asemrowo, Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Kanit Binmas Polsek Asemrowo, Panit Lantas Polsek Asemrowo, 6 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 personil Polsek Asemrowo. 2 personil Pomal, 2 personil Kejaksaan, 4 personil Sat Pol PP Provinsi Jawa Timur, 6 personil Sat Pol PP Kecamatan Asemrowo dan 5 personil Linmas Kota Surabaya.
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di depan Pos Lantas Dupak Rukun, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. Para petugas menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar.
Hasil dari kegiatan ini adalah telah dilakukan penindakan terhadap sebanyak 45 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. 43 pelanggar diberikan sanksi hukum berupa penyitaan KTP dan 2 lainnya diberikan sanksi fisik berupa push up.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, karena hal ini dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi