Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi rutin, Kamis, 16 Desember 2021.
Operasi yustisi kali ini dilakukan di depan Mako Polsek Asemrowo, Jalan Asem Raya No 2C, Kota Surabaya pada pukul 08.20 WIB.
Adapun petugas yang hadir saat pelaksanaan ada 18 personil yang terdiri dari Kanit Intelkam Polsek Asemrowo Iptu Poniman bersama 9 personil Polsek Asemrow, 1 personil Babinsa Koramil Tandes dan 7 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Sasaran dari operasi ini adalah para pengguna jalan yang melintas didepan Mako Polsek Semampir, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun mobil. Dalam pelaksanaannya para petugas mengecek para masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar dan diberikan sanksi apabila melanggar.
Hasil dari operasi ini petugas melakukan penindakan terhadap 12 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar. 5 pelanggar diberikan sanksi hukuman disiplin berupa membaca surat Al Fatihah dan melafalkan Pancasila, serta 7 orang lainnya diberikan sanksi hukuman disiplin berupa membaca surat Al Fatihah dan push up sebanyak 20x.
Kegiatan ini dilakukan rutin oleh personil Polsek Asemrowo, dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat di luar ruangan, sehingga bisa menekan angka penyebaran Covid-19. (hum)
Editor : Redaksi