Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si lakukan pengecekan ke beberapa gereja yang ada di Surabaya, Senin, 20 Desember 2021.
Kegiatan ini dilakukan di Gerejan Pantekosta, Jalan Rajawali No 92, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada pukul 11.00 WIB.
Adapun beberapa yang hadir pada kegiatan ini diantaranya Kasdim Surabaya Utara, Letkol Arh Adnan, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna, S.H., M.H, Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Dr. Eko Nur W. S.H.,M.Kes, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, S.T., S.I.K, Danramil Pabean Cantikan, Mayor Inf. Sumarsono, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Yuli Riyanto, S.H, Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sonie, S.H, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa Baneringgi, Kanit VI IK Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Heri S, Lurah Perak Timur, Agus Listya, S.Sos.
Kegiatan diawali dengan rombongan Forkopimda berfoto bersama anggota jajaran yang hadir, dilanjutkan dengan pemberian penjelasan mengenai peraturan protokol kesehatan mengenai kegiatan natal di gereja dengan menggunakan undangan.
“Untuk sistem undangan ini diperlukan untuk membatasi dari kapasitas ruangan gereja. Sesuai dengan peraturan Imendagri No 66 bahwa kapasitas ruangan yang diperbolehkan untuk digunakan adalah 50%. Ini diberlakukan di seluruh gereja di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si. (hum)
Editor : Redaksi