Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan sosialisasi serta berikan himbauan kepada pedagang, Kamis, 30 Desember 2021.
Kegiatan ini dilakukan oleh Aipda Choirul selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Asemrowo serta Brigadir Angga selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambak Sarioso di sekitar wilayah hukum Polsek Asemrowo pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun himbauan yang disampaikan kepada pedagang diantaranya adalah himbauan untuk menutup warung usaha pada pada pukul 21.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021 nanti. Hal ini sesuai dengan Inmendagri No.66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pd saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022, serta Inmendagri No.67 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain memberikan himbauan mengenai jam operasional usaha, para petugas juga mengingatkan para pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, terutama menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan dan menjaga jarak. (hum)
Editor : Redaksi