Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan kegiatan operasi yustisi, Selasa, 11 Januari 2022.
Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.30 WIB di depan pasar Pogot, Jalan Raya Pokot, Kelurahan Takal Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Adapun petugas yang hadir di lokasi saat itu diantaranya Panit Binmas Polsek Kenjeran Iptu Dwi Raharjo, 2 personil Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 personil Sat Pol PP Kota Surabaya, 3 personil Linmas Kota Surabaya, 3 personil piket fungsi Polsek Kenjeran.
Kegiatan yang dilakukan di lokasi adalah menghimbau para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan menjaga jarak.
Para petugas juga menghimbau para masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone nya masing-masing dan menggunakan dengan baik.
Selama kegiatan para personil juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun masker yang sudah tidak layak pakai.
Menurut Kapolsek Kenjeran, kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari.
“Kegiatan ini dilakukan setiap hari dengan tujuan seluruh masyarakat bisa menerapkan peraturan protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan bahkan dihentikan”. (hum)
Editor : Redaksi