Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi protokol kesehatan, Kamis, 24 Februari 2022.
Kegiatan ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB dalam rangka implementasi Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Kota Surabaya.
Adapun petugas yang hadir di lapangan diantaranya Pawas Polsek Krembangan Iptu Sarmin, Kasihumas Polsek Krembangan Iptu Agus Tjatur, PS Kanit Provos Polsek Krembangan Aiptu Yahudi beserta 4 personil piket fungsi Polsek Krembangan.
Sasaran dari operasi ini adalah masyarakat yang berada di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Gang Timur gang Lebar, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Baik pejalan kaki, pedagang, pembeli maupun pengendara yang melintas.
Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan menjaga jarak saat berada di kerumunan. Selain itu para petugas juga memberikan masker secara gratis kepada msyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan himbauan secara humanis.
Selain mematuhi peraturan protokol kesehatan, petugas juga menghimbau masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing.
Hal ini dilakukan dengan tujuan seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan yang berlaku sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi