Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi penertiban masker, Kamis, 24 Februari 2022.
Kegiatan ini dilakukan di Jalan Alun-Alun Priuk, Kota Surabaya pada pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri No 12 tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Levell 3 tanggal 22 s/d 28 Februari 2022 di wilayah Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun selama pelaksanaannya dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Herry K, S.H, KBO Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Rossa P beserta 2 personil Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 personil Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 personil Intel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 personil Provost Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 1 pleton Satpol PP/Linmas .
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengguna jalan yang melintas di Jalan Alun-Alun Priuk, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun pengendara mobil. Para petugas menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun menggunakan masker dengan tidak benar.
Petugas memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Disamping itu, petugas juga membagikan masker secara gratis sebanyak 100 buah kepada pengguna jalan dan sopir truk yang ada di sekitar.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari guna menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarkat dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, karena hal ini dapat membantu menekan angka penyebaran Covid-19 yang ada di Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi