Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Sabtu, 05 Maret 2022.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri No 13 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 tanggal 1 s/d 7 Maret 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.15 ini diikuti oleh Kanit Intelkam Polsek Asemrowo, Kanit Samapta Polsek Asemrowo, Kanit Binmas Polsek Asemrowo, Panit Reskrim Polsek Asemrowo, Panit Lantas Polsek Asemrowo sert apersonil gabungan yang terdiri dari 5 anggota piket fungsi Polsek Asemrowo, dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain sebagainya yang melintas di Jalan Asem Raya.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi sosial membaca surat Al Fatihah dan mengucapkan Pancasila dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan membiasakan masyarakat disiplin bermasker, kami berusaha menekan penyebaran Covid-19 melalui operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi