Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mako, Selasa, 15 Maret 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Iptu Poniman, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo dan diikuti personil gabungan.
Saat itu kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo dan dihadiri sejumlah personil diantaranya 6 personil piket fungsi Polsek Asemrowo, 1 personil Babinsa Koramil Tandes, 4 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomr 16 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa membaca surat Al Fatihah dan mengucapkan Pancasila, serta 4 pelanggar lainnya diberikan sanksi hukuman disiplin berupa push up sebanyak 20 kali.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker digelar untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi