Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker bersama personil gabungan, Kamis, 17 Maret 2022 di seputaran Pelabuhan Ujung, Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kegiatan ini dipimpin Ipda Sularno, SH selaku Padal Yustisi dan diikuti oleh beberapa personil diantaranya 1 personil Propam, 1 personil Sat Intelkam, 2 personil Sat Samapta, 2 personil Staf Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 personil Sat Narkoba serta 4 personil Satpol PP Kota Surabaya.
Operasi digelar mulai pukul 09.00 WIB secara selektif terhadap pengguna jalan, baik pejalan kaki, pedagang sekitar, pengendara motor maupun pengendara mobil yang melintas. Para warga diberikan himbauan untuk selalu mentaati peraturan protokol kesehatan yang sedang berlaku terutama menggunakan masker.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inmendagri No.16 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM level 2 wilayah Kota Surabaya mulai tanggal 15 Maret 2022 s/d 21 Maret 2022 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Saat itu masih didapati beberapa pengguna jalan yang tidak bermasker. Mereka kemudian diingatkan untuk tidak mengulangi dan diberikan masker secara gratis oleh petugas.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi