Seputarperak.com- Upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, patut diacungi jempol. Berturut-turut para pengguna, pengedar dan bandar narkoba berhasil ditangkap.
Yang terbaru, seorang pengguna narkoba dibekuk di dalam rumah kontrakannya yang berada di Jalan Sidosermo, Kelurahan Sidosermo, Kota Surabaya.
Tersangka kali ini berinisalkan ACS Bin D yang masih berusia 19 tahun.
Tersangka digrebek pada hari Senin, 14 Maret 2022, setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam penggerebekan ini selain mengamankan tersangka, personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,34, 1 buah klip pastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40, 1 buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40, 6 buah klip plastik kecil yang berisi obat keras warna putih jenis tablet berlogo LL dengan masing-masing klip berisi 10 butir, 1 bendel klip plastik kecil kosong, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan 1 unit handphone beserta simcardnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari temannya yang berinisial IRL.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka. (hum)
Editor : Redaksi