Seputarperak.com- Ditengah konsentrasi penanganan Pandemi Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 2 orang pelaku peredaran narkoba jenis daun ganja.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H, S.I.K, M.Si yang didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, 2 pelaku tersebut dihadirkan bersama barang bukti, Selasa siang, 22 Maret 2022.
Saat itu 3 buah tanaman ganja dipamerkan di hadapan wartawan yang ikut dalam konferensi pers tersebut bersama barang bukti lainnya. Termasuk plastik klip kosong.
“Masing-masing tanaman memiliki tinggi yang berbeda, ada yang setinggi + 78 cm, + 25,5 cm dan + 43 cm,” ujar Anton.
Kedua pelaku masing-masing berinisial LDHP bin DK warga Jalan Karang Rejo dan MFN bin MYA warga Perum Tira Medayu.
Dua pelaku ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Pelaku pertama diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Karang Rejo 6/32 dan yang kedua diamankan di depan perumahan yang beralamatkan di Grand Semanggi Residence.
“Dua TKP ini adalah dua kasus yang berbeda. Kesamaanya mereka berdua sama-sama menanam tanaman ganja dan menggunakan serta memperjual belikan ganja tersebut. Dan ada satu yang masih buron, berinisialkan TOPO,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka. (hum)
Editor : Redaksi