Seputarperak.com- Personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Rabu, 16 Maret 2022.
Dua orang pengguna narkoba dibekuk di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Balas Klumprik, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Mereka adalah AIV binti HK yang berusia 19 tahun dan CDA binti S yang berusia 22 tahun.
Tersangka digrebek di rumahnya, setelah personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.
Dalam penggerebekan ini selain mengamankan tersangka, personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita sejumlah barang bukti satu buah tas sele,pang warna hijau yang didalamnya ebrisi satu buah bekas bungkus rokok yang berisi satu bungkus kertas putih berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto + 3,70 gram, serta satu unit handphone Oppo beserta simcardnya.
Saat itu personil Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran gelap narkotika, kemudian mendapatkan informasi mengenai adanya orang yang menyalahgunakan narkotika di rumah TKP. Dari informasi tersebut para personil langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada kedua tersangka .
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka. (hum)
Editor : Redaksi