Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pelaku pengerotyokan hingga menyebabkan kematian. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si dalam jumpa pers, Selasa siang 29 Maret 2022.
Dijelaskan bahwa 3 pelaku berinisial SAS, RAN dan JS gelap mata karena sakit hati dan langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Awalnya ketiga tersangka tidak terima karena dipandang tidak enak oleh korban dan merasa ditantang oleh korban. Kemudian tersangka tidak terima para tersangka mengajak korban untuk diajak ke suatu tempat, ditengah perjalanan korban yang menaiki sepeda motor dipukul oleh para tersangka di bagian kepala belakang dan punggung.
“Para tersangka melakukan tindak kekejaman kekerasan kemudian pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia.” jelas Kapolres.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlinduungan Anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 12 tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi