Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mako, Selasa, 29 Maret 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Kanit Lantas AKP Suwito, S.H., M.H serta diikuti beberapa personil lain seperti Kanit Samapta, Pawas Kanit Binmas, Panit Lantas, 6 personil Polsek Asemrowo dan 2 personil Satpol PP kEcamatan Asemrowo.
Saat itu kegiatan dihadiri oleh beberapa personil diantaranya Pawas Kanit Intelkam Iptu Poniman, Kanit Samapta Iptu Yunus, Panit Lantas Ipda Abu Bakar, 6 personil Polsek Asemrowo dan 5 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomr 16 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. 3 orang pelanggar diberikan sanksi disiplin berupa membaca surat Al Fatihah dan mengucapkan Pancasila serta 8 orang lainnya diberikan sanksi disiplin berupa push up maupun scoot jump sebanyak 20 kali.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker digelar untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi