Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si dalam jumpa pers, Kamis siang, 24 Maret 2022.
Dijelaskan bahwa 2 pelaku yang berinisial S dan RA melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci stang sepeda motor.
Adapun kronologi kejadiannya adalah pada saat itu pemilik motor yang berinisial R memarkirkan motornya di sebuah gang pada dini hari pukul 24.00 dan ditinggal istirahat. Kemudian adik korban keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada dan memberitahu korban. Selanjutnya korban bertanya kepada tetangga sekitar namun tidak ada yang tahu, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat.
Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV yang ada, para personil berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan melakukan penindakan lebih lanjut.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan saat berada di depan rumah temannya kemudian tersangka dibawa ke Polsek Asemrowo untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana. (hum)
Editor : Redaksi