Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si dalam jumpa pers, Selasa siang, 05 April 2022.
Dijelaskan tersangka yang berinisial FF, umur 19 tahun terlibat dalam sebuah tawuran dan membacok korban.
Adapun kronologi kejadian saat itu adalah tersangka mendapat kabar bahwa ada tawuran yang kemudian langsung mengambil sebilah golok dengan pajang + 35 cm dan menuju ke lokasi tawuran di Jalan Tambak Asri, Kota Surabaya. Sesampainya di lokasi tersangka berkumpul bersama grup pemuda daerah Tambak Asri Gang 25 dan saling menyerang dengan pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya.
Dijelaskan tersangka awalnya terkena lemparan benda yang mengenai tubuhnya dan langsung membalas dengan mengeluarkan sebilah golok yang sudah dibawa dan dilayangkan ke tubuh korban.
Selanjutnya personil Jatanras melakukan penyelidikan dengan berbekal informasi dari saksi dan hasil analisa dari korban, berhasil menemukan tempat persembunyiannya di daerah Sidoarjo dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Dengan ini tersangka dijatuhi hukuman dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun dan pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (hum)
Editor : Redaksi