Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Selasa, 05 April 2022.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inmendagri No. 18 Th 2022 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Kota Surabaya.
Operasi ini dimulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Iptu Edi M selaku Pawas dari Polsek Krembangan, diikuti oleh Kanit Intelkam Polsek Krembangan Iptu Agus T dan sejumlah personil piket fungsi Polsek Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar serta orang-orang yang beraktifitas di lokasi.
Saat itu didapati beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi