Seputarperak.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di wilayah Semampir. Para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang, 19 April 2022.
Kejadian ini berawal dari cekcok antara kelompok korban dan tersangka dan berakhir dengan tersangka memanggil satu komplotan yang berjumlah kurang lebih 25 orang lalu mengeroyok korban. Dari kejadian ini tercatat 2 orang mengalami luka-luka.
Anggota opsnal Jatanras bersama Unit Reskrim Semampir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan dan hasil dari analisa serta didukung oleh saksi-saksi petugas berhasil menemukan tempat persembunyiannya di wilayah Semampir, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi. Ditemukan balok kayu dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat tawuran.
Atas kejadian ini para tersangka dijatuhi hukuman Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi “Barangsiapa yang dimuka umum atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”. (hum)
Editor : Redaksi