Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mako, Selasa, 19 April 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin oleh Iptu Poniman, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo dan diikuti personil gabungan.
Saat itu kegiatan dihadiri oleh beberapa personil diantaranya Pawas Kanit Intelkam Iptu Poniman, Kanit Samapta Iptu Yunus, Panit Lantas Ipda Abu Bakar, 6 personil Polsek Asemrowo dan 5 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inmendagri No 22 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 diantaranya dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa membaca surat Al Fatihah dan mengucapkan Pancasila, serta 1 pelanggar lainnya diberikan sanksi hukuman disiplin berupa push up sebanyak 10 kali.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker digelar untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi