Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial MUAA BIN AK (36) warga Jalan Gadukan.
Penangkapan terhadap MUAA BIN AK ini dilakukan setelah sebelumnya didapat informasi dari masyarakat di sekitar TKP.
Personil Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Dan setelah mendapat kepastian baru dilakukan penggerebekan.
Sejumlah personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menggerebek tersangka di tempat tinggalnya setelah melakukan pemantauan, dan disana ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 klip plastik yang masing-masing memiliki berat 0,16 hingga 0,24 gram.
Selain itu juga ditemukan satu korek api gas berwarna biru serta satu unit handphone lengka beserta simcardnya.
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari temannya yang bernama ARFN yang juga sudah diamankan oleh anggota.
Saat ini tersangka sudah diamankan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (hum)
Editor : Redaksi