Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker bersama personil gabungan, Selasa, 28 Juni 2022 di seputaran Pelabuhan Ujung, Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kegiatan ini dipimpin AKP Sonie Febrianto, S.E selaku Pawas serta Iptu Muarin selaku Padal dan diikuti oleh beberapa personil diantaranya 1 personil Propam, 1 personil Sat Intelkam, 2 personil Sat Samapta, 2 personil Staf Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 personil Sat Narkoba serta 4 personil Satpol PP Kota Surabaya.
Operasi digelar mulai pukul 09.00 WIB secara selektif terhadap pengguna jalan, baik pejalan kaki, pedagang sekitar, pengendara motor maupun pengendara mobil yang melintas. Para warga diberikan himbauan untuk selalu mentaati peraturan protokol kesehatan yang sedang berlaku terutama menggunakan masker.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inmendagri No.09 tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya.
Saat itu masih didapati beberapa pengguna jalan yang tidak bermasker. Mereka kemudian diingatkan untuk tidak mengulangi dan diberikan masker secara gratis oleh petugas.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi