x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban, Polres Pasuruan Kota Terapkan Restorative Justice

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

KOTA PASURUAN - Keadilan restoratif atau restorative Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota kali ini,ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan pelaku yang berstatus sebagai petugas kebersihan, setelah melalui proses dialog dan mediasi di luar pengadilan dimana korban NJ (55) memaafkan perbuatan pelaku AM (38).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, pelaku yang merupakan warga dari Kelurahan Tambaan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik korban warga Jl. Anjasmoro Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dimana pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota oleh Tim Resmob Suropati Bersama Unit Tipidter dibawah kendali IPTU Hajir dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM milik korban.

Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban sendiri mengetahui uangnya diambil di ATM melalui M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp. 28.500.000, . Korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya seorang petugas kebersihan.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah pelaku sebulan dan diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. (**19/Vit)

Artikel Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 20:22 WIB | Berita Polres

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

  SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan ...
Senin, 29 Jun 2026 20:19 WIB | Berita Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Asemrowo Gelar Bakti Religi dan Sosial untuk Masyarakat

  SURABAYA - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat," Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ...
Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Berikan Pelayanan Pos Awal, Arus Lalu Lintas di Simpang Mbah Ratu Lancar

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat melalui pos awal di kawasan pertigaan Mbah Ratu s ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ampel dan Babinsa Perkuat Sinergi Melalui Sambang Dialogis kepada Warga

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ampel Polsek Semampir, Brigadir Subiyanto, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang dan d ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Budayakan Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Tatap Muka

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di ...
Senin, 29 Jun 2026 13:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Tingkatkan Patroli Objek Vital di Bank Panin Tambak Langon

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di objek vital Bank Panin yang berada di kawasan Jalan Tambak L ...