x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Ponorogo Berhasil Mengungkap Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Tersangkanya BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo SIK.,MH,Jumat (26/8/2022) ketika mengadakan jumpa pers di Mapolres Ponorogo.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.

“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.

Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Dalam jumlah besar. Pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,”terang AKP.Nikolas.

Saat diperiksa Polisi, tersangka mengaku membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.

“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta. Dari dua kali transaksi yang dilakukan,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Awalnya, kata dia, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya. Bahwa pupuk semakin langka. Pun pupuk yang ada tidak mencukupi.

“Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,”tambah AKP Nikolas.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Juga akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dan atau jo pasal 4 ayat 1 huruf A jo pasal 8 ayat peraturan uu no 8 tahun 1962 ttg perdagangan batang dalam pengawasan dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 peraturan presiden no 15 tahun 2011 ttg perubahan atas peraturan presiden no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan.

"Ancaman hukuman denda Rp 100.000 dan penjara 6 bulan selama 2 tahun," pungkas AKP. Nikolas. (Hms/YY)

Artikel Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 20:22 WIB | Berita Polres

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

  SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan ...
Senin, 29 Jun 2026 20:19 WIB | Berita Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Asemrowo Gelar Bakti Religi dan Sosial untuk Masyarakat

  SURABAYA - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat," Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ...
Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Berikan Pelayanan Pos Awal, Arus Lalu Lintas di Simpang Mbah Ratu Lancar

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat melalui pos awal di kawasan pertigaan Mbah Ratu s ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ampel dan Babinsa Perkuat Sinergi Melalui Sambang Dialogis kepada Warga

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ampel Polsek Semampir, Brigadir Subiyanto, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang dan d ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Budayakan Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Tatap Muka

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di ...
Senin, 29 Jun 2026 13:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Tingkatkan Patroli Objek Vital di Bank Panin Tambak Langon

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di objek vital Bank Panin yang berada di kawasan Jalan Tambak L ...