x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Lamongan Berhasil Amankan 28 Tersangka Kasus Narkoba dalam 90 Hari

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Lamongan – Upaya maksimal untuk memberantas narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim tidak pernah berhenti.

Kerja keras Polres Lamongan Polda Jatim dalam hal tersebut Satresnarkoba terbukati membuahkan hasil.

Dalam kurun waktu 3 bulan yaitu Periode September Oktober dan November tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jatim mampu mengamankan sebanyak 28 tersangka dengan 23 kasus.

Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana mengatakan dari kasus yang berhasil diungkap rata rata adalah penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.

“ Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.” ungkap AKBP Yakhob.

Jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu Narkotika jenis sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.

Kapolres Lamongan juga menjelaskan kronologi dan modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.

Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau Mahasis didalamnya bahkan seorang fotograferpun menggunakan barang terlarang ini.

“ Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya 1 orang.” tambahnya.

Tersangka pengedar sabu sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “ Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

"Upaya Maksimal kami lakukan salah satunya berkoordinasi dengan BNK Badan Narkotika Kabupaten Lamongan untuk pemberantasan di wilayah Lamongan, Anggota telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau pun tak luput dari Polisi," pungkas Kapolres Lamongan.

Artikel Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 20:22 WIB | Berita Polres

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

  SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan ...
Senin, 29 Jun 2026 20:19 WIB | Berita Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Asemrowo Gelar Bakti Religi dan Sosial untuk Masyarakat

  SURABAYA - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat," Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ...
Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Berikan Pelayanan Pos Awal, Arus Lalu Lintas di Simpang Mbah Ratu Lancar

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat melalui pos awal di kawasan pertigaan Mbah Ratu s ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ampel dan Babinsa Perkuat Sinergi Melalui Sambang Dialogis kepada Warga

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ampel Polsek Semampir, Brigadir Subiyanto, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang dan d ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Budayakan Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Tatap Muka

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di ...
Senin, 29 Jun 2026 13:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Tingkatkan Patroli Objek Vital di Bank Panin Tambak Langon

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di objek vital Bank Panin yang berada di kawasan Jalan Tambak L ...