x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

MALANG - Penyidik Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti yang sah.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah penanggungjawab kegiatan dan mandor yang mengkoordinir pekerja untuk melakukan pembongkaran

"Penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni FHA dan YS," ucap Taufik dalam konferensi pers yang dilakukan di Lobby Polres Malang, Selasa (20/12/2022) siang.

Dua tersangka berinisial FHA (19) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) asal Kedungkandang, Kota Malang. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang.

Sementara itu, Kanit III Tipidsus IPDA Choirul Mustofa yang mendampingi dalam konferensi pers mengatakan, penyidik Polres Malang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah 9 orang saksi dari pegawai Dispora dan 5 orang pekerja telah dilakukan pemeriksaan.

"Tanggal 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan," ungkap Choirul.

Dari kedua tersangka, Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Surat SOP batas-batas pelaksanaan kerja dan Kwitansi pembayaran untuk pengerjaan pembongkaran di Stadion Kanjuruhan.

Sejumlah barang bukti di lokasi pembongkaran juga turut diamankan oleh penyidik. Diantaranya tabung gas, gembok yang telah terpotong, rompi, palu, sepatu boat, helm proyek, potongan besi, hingga peralatan las.

Lebih lanjut Choirul menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melaksanakan pembongkaran setelah menerima SPK.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap SPK ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," lanjutnya.

Choirul menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, para tersangka dan barang bukti yang telah disita, belum ada petunjuk yang mengarah kepada obstruction of Justice. Dimana kedua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali.

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 406 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP, tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu.

Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Dua area blok paving seluas 17,21 M² dan 34, 25 M² di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta rupiah.

Dan saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di dalam rutan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka FHA dan YS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang, ucap Choirul."

Ditambahkan pula bahwa berkas perkara sudah hampir selesai, dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang di Kepanjen, untuk dilakukan penelitian Tahap 1 oleh Jaksa Penuntut Umum. (u-hmsresma).

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 15:19 WIB | Polsek Asemrowo

Bhabinkamtibmas Asemrowo Sambangi Ketua RT 03, Ajak Aktifkan Kembali Pos Kamling

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Asemrowo Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan sambang kepada Ketua RT 03, Bapak Ending, d ...
Selasa, 03 Nov 2026 15:11 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Pegirian Sambangi Warga Karang Tembok, Sampaikan Imbauan Antisipasi Curanmor dan Informasi Perlinsos

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegirian Polsek Semampir, Aipda Toni, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Jalan ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:57 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Pergudangan Margomulyo, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya. K ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:34 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli dan Sambang di Bangunsari, Ajak Warga Perkuat Kerja Sama Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli dan sambang kepada masyarakat di Giras Sakhur, Jalan A ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:33 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Krembangan Utara Sambang dan Cangkrukan Bersama Warga, Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Krembangan Utara Polsek Pabean Cantikan, Aiptu M. Yasin, melaksanakan kegiatan sambang d ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:30 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Commander Wish Pagi di Depan Guide Pelabuhan Jamrud

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, anggota Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Commander Wish berupa pengaturan lalu l ...