x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

*Jember* - Satreskoba Polres Jember,Polda Jatim dalam satu minggu terakhir berhasil menggulung 10 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

 

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura.

 

"Untuk perkara narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta," Ucap Kapolres, Senin (9/1/2023).

 

Ketiga tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket.

 

Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap petugas, para tersangka sudah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan petugas.

 

Sementara, satu tersangka laiinnya berinisial Y diamankan polisi pada 3 Januari di kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

 

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 tersangka berkaitan dalam peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

 

Modus yang dipakai para tersangka, kata Kapolres, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.

 

"Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng," jelasnya.

 

Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

 

Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. (*)

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 15:19 WIB | Polsek Asemrowo

Bhabinkamtibmas Asemrowo Sambangi Ketua RT 03, Ajak Aktifkan Kembali Pos Kamling

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Asemrowo Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan sambang kepada Ketua RT 03, Bapak Ending, d ...
Selasa, 03 Nov 2026 15:11 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Pegirian Sambangi Warga Karang Tembok, Sampaikan Imbauan Antisipasi Curanmor dan Informasi Perlinsos

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegirian Polsek Semampir, Aipda Toni, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Jalan ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:57 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Pergudangan Margomulyo, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya. K ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:34 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli dan Sambang di Bangunsari, Ajak Warga Perkuat Kerja Sama Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli dan sambang kepada masyarakat di Giras Sakhur, Jalan A ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:33 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Krembangan Utara Sambang dan Cangkrukan Bersama Warga, Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Krembangan Utara Polsek Pabean Cantikan, Aiptu M. Yasin, melaksanakan kegiatan sambang d ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:30 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Commander Wish Pagi di Depan Guide Pelabuhan Jamrud

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, anggota Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Commander Wish berupa pengaturan lalu l ...