x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

SURABAYA - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun), keduanya merupakan pemalsu kosmetik dari merk IMPLORA, atau merk milik PT. Implora Sukses Abadi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek IMPLORA dari akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu.

AKBP Oki Ahardian menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.

Gerak cepat Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

"Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi," tambahnya.

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga 20 ribu rupiah per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya 35 ribu rupiah per pcs.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. (*)

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 15:19 WIB | Polsek Asemrowo

Bhabinkamtibmas Asemrowo Sambangi Ketua RT 03, Ajak Aktifkan Kembali Pos Kamling

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Asemrowo Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan sambang kepada Ketua RT 03, Bapak Ending, d ...
Selasa, 03 Nov 2026 15:11 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Pegirian Sambangi Warga Karang Tembok, Sampaikan Imbauan Antisipasi Curanmor dan Informasi Perlinsos

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegirian Polsek Semampir, Aipda Toni, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Jalan ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:57 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Pergudangan Margomulyo, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya. K ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:34 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli dan Sambang di Bangunsari, Ajak Warga Perkuat Kerja Sama Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli dan sambang kepada masyarakat di Giras Sakhur, Jalan A ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:33 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Krembangan Utara Sambang dan Cangkrukan Bersama Warga, Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Krembangan Utara Polsek Pabean Cantikan, Aiptu M. Yasin, melaksanakan kegiatan sambang d ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:30 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Commander Wish Pagi di Depan Guide Pelabuhan Jamrud

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, anggota Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Commander Wish berupa pengaturan lalu l ...