x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Ngawi Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

NGAWI - Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkam 6 (enam) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan 8 tersangka yang diamankan adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.

Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk


"Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG," tutur Kapolres Ngawi.

Iya menambahkan bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain

"Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain," ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.

Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna.

"Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar," tutup Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan.
Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 15:19 WIB | Polsek Asemrowo

Bhabinkamtibmas Asemrowo Sambangi Ketua RT 03, Ajak Aktifkan Kembali Pos Kamling

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Asemrowo Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan sambang kepada Ketua RT 03, Bapak Ending, d ...
Selasa, 03 Nov 2026 15:11 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Pegirian Sambangi Warga Karang Tembok, Sampaikan Imbauan Antisipasi Curanmor dan Informasi Perlinsos

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegirian Polsek Semampir, Aipda Toni, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Jalan ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:57 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Pergudangan Margomulyo, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya. K ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:34 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli dan Sambang di Bangunsari, Ajak Warga Perkuat Kerja Sama Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli dan sambang kepada masyarakat di Giras Sakhur, Jalan A ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:33 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Krembangan Utara Sambang dan Cangkrukan Bersama Warga, Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Krembangan Utara Polsek Pabean Cantikan, Aiptu M. Yasin, melaksanakan kegiatan sambang d ...
Selasa, 03 Nov 2026 14:30 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Commander Wish Pagi di Depan Guide Pelabuhan Jamrud

Seputarperak.com – Selasa, 3 November 2026, anggota Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Commander Wish berupa pengaturan lalu l ...