Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas, disampaikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga di Jalan Pragoto, Selasa pagi, 16 Oktober 2018.
Kegiatan ini diikuti sejumlah warga, dimana personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan mengenai isi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas.
Saat itu warga dihimbau agar tidak ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Selain itu, personil Satlantas juga membagikan jas ujan kepada warga yang dapat menjawab pertanyaan terkait isi sosialisasi yang baru disampaikan itu.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 akan terus disampaikan demi menciptakan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Tujuan utamanya adalah untuk mencegah kecelakaan dan mengurangi kemacetan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi