x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah di Trenggalek

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek mengamankan sedikitnya 12 orang yang diduga pelaku pelemparan terhadap kendaraan rombongan yang baru saja pulang dari ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

 

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku. Selasa, (14/3).

 

“Tersangka yang menyuruh melakukan atau menggerakkan ada dua orang yakni EK dan MBR. Sedangkan yang melakukan perusakan ada 10 orang yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan lima lainnya masih anak-anak atau dibawah umur.” Ungkap Kompol Sunardi.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 yang lalu sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Trenggalek- Ponorogo  tepatnya di Km 9 masuk masuk Desa Jambu Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

 

Saat itu, rombongan korban dalam perjalan pulang setelah melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan menumpang empat unit kendaraan mini bus. Dari sejumlah kendaraan tersebut, dua diantaranya menjadi korban pelemparan.

 

Fatalnya, lemparan batu tersebut mengenai salah satu pengemudi rombongan hinga tak sadarkan diri. Mobil pun oleng hingga terperosok masuk ke dalam sungai. Demikian pula satu kendaraan lainnya bernasib tak jauh berbeda rusak berat akibat lemparan batu dan sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

 

Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.

 

Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 08:14 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Modus Tuduh Tabrak Lari di Kenjeran

SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku menggunakan modus menuduh korban telah ...
Senin, 26 Okt 2026 18:46 WIB | Berita Polres

Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Kedepankan Pendekatan Humanis

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak resmi memulai Operasi Patuh Semeru 2026. Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman mapolres, Senin ...
Senin, 26 Okt 2026 14:24 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Pantau Arus Lalin dan Lakukan Penindakan Kasat Mata di TL Karang Tembok

Seputarperak.com – Senin, 26 Oktober 2026 Personel Polsek Semampir melaksanakan pemantauan arus lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 di kawasan T ...
Senin, 26 Okt 2026 12:28 WIB | Polsek Asemrowo

Bhabinkamtibmas Genting Kalianak Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Normalisasi Sungai

Seputarperak.com – Senin, 26 Oktober 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Genting Kalianak Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan sambang warga di Jalan Kalianak B ...
Senin, 26 Okt 2026 12:19 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Pantau Arus Lalu Lintas di TL Karang Tembok, Antisipasi Kepadatan Jam Kerja

Seputarperak.com – Senin, 26 Oktober 2026, personel Polsek Semampir melaksanakan pemantauan arus lalu lintas melalui kegiatan pos awal di Traffic Light (TL) K ...
Senin, 26 Okt 2026 12:09 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Pegirian Gelar Polidik di SMP Nasional, Tekankan Kedisiplinan Siswa

Seputarperak.com – Senin, 26 Oktober 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegirian Polsek Semampir, Aipda Toni, melaksanakan kegiatan Polisi Peduli Pendidikan ( ...