x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Bangkalan Amankan Seorang Kakek Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

*Bangkalan* - Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial HD akhirnya diringkus timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 09 Maret 2023 kemarin di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

 

Dari penggerebekan polisi di TKP, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu sabu yang disimpan oleh HD di langit-langit musholla nya.

 

Tak berkutik saat digerebek, Polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Di hadapan petugas, pelaku HD mengaku jika nekat menjadi pengedar narkoba untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Selain karena untungnya banyak, barang haram tersebut juga cepat terjual.

 

Keuntungan tinggi yang diraup ini pun, rupanya menjadi daya tarik tersangka menjadi pengedar narkoba di kecamatan Tanah Merah.

 

HD mengaku mendapatkan stok narkoba dari seseorang berinisial MU, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

 

Berdasarkan catatan Polisi, MU memang sudah lama menjadi buron Polres Bangkalan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang ditemui di Mapolres Bangkalan, Senin (20/03/2023) menjelaskan jika pelaku menyesal dan murni karena kebutuhan ekonomi.

 

"HD itu harusnya merawat 6 cucu nya,tapi dia malah memilih jadi pengedar narkoba karena keuntungan yang bisa diraupnya cukup banyak dan itu sangat menggiurkan. Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk kebutuhan sehari-hari," beber AKBP Wiwit.

 

Kapolres Bangkalan ini pun kembali menegaskan, bahwa tidak akan pernah memberi ruang terkait tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba.

 

"Saya tegaskan lagi, kami Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan Narkoba," tegas AKBP Wiwit.

 

Atas perbuatan tersangka HD (62) tersebut, Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Hum)

Artikel Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 20:22 WIB | Berita Polres

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

  SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan ...
Senin, 29 Jun 2026 20:19 WIB | Berita Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Asemrowo Gelar Bakti Religi dan Sosial untuk Masyarakat

  SURABAYA - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat," Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ...
Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Berikan Pelayanan Pos Awal, Arus Lalu Lintas di Simpang Mbah Ratu Lancar

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat melalui pos awal di kawasan pertigaan Mbah Ratu s ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ampel dan Babinsa Perkuat Sinergi Melalui Sambang Dialogis kepada Warga

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ampel Polsek Semampir, Brigadir Subiyanto, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang dan d ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Budayakan Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Tatap Muka

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di ...
Senin, 29 Jun 2026 13:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Tingkatkan Patroli Objek Vital di Bank Panin Tambak Langon

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di objek vital Bank Panin yang berada di kawasan Jalan Tambak L ...