x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Bapak Tiri Diamankan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

SIDOARJO - Melati (nama samaran), pelajar berusia 16 tahun, menjadi korban tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya, HK, 49 tahun di wilayah Tarik, Sidoarjo.

Korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 10 kali.

Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada 7 Pebruari 2023 di lokasi yang sama di rumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media menjelaskan kejadian perbuatan cabul yang pertama pada Juli 2019 di dalam rumah.

“Pengakuan korban saat itu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang sedang melihat TV,”kata Kombes Wahyu saat pers rilis,Rabu (3/5).

Karena diancam oleh tersangka, korban tak berdaya, hingga terjadilah perbuatan cabul yang kedua sampai ke enam.

“Dengan cara sama dilakukan bapak tirinya terhadap korban,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kemudian kejadian yang ke tujuh,kembali pelaku dengan kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh.

Saat itu korban berontak selanjutnya pelaku menindih korban sambal berkata “nek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolahno, enggak tak kasih HP”.

Pada kejadian itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.

“Kejadian persetubuhan yang ke delapan sampai dengan ke sepuluh, pada 7 Pebruari 2023 di tempat yang sama namun saat itu tidak diikat dengan tali,” lanjutnya.

Peristiwa ini terungkap, saat korban memberanikan diri menceritakan pada ibu kandungnya, 12 Pebruari 2023. Lalu diperiksakan ke puskesmas dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Lima hari kemudian pelaku atau bapak tiri korban berhasil ditangkap untuk ditahan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 14:16 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau Debit Air Rumah Pompa Balong II, Antisipasi Potensi Banjir

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan debit air di Rumah Pompa Air Balong II sebagai langkah a ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau SPBU Dupak Rukun 72, Pastikan Stok BBM Aman

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di SPBU Dupak Rukun 72, Surabaya, sebagai upaya menjaga k ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:08 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Patroli di Jalan Kembang Jepun, Antisipasi Kejahatan 3C

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di s ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:06 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Malam, Antisipasi 3C, Tawuran dan Balap Liar

Seputarperak.com – Rabu, 21 Oktober 2026 Polsek Pabean Cantikan menggelar patroli dialogis dan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di s ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:04 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Gelar Pos Awal di TL Mbahratu, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan Pos Awal di Traffic Light (TL) Mbahratu, Jalan Gresik Gadukan, S ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:02 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi dan edukasi t ...