x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Medan-Bali, 10 Kg Ganja Berhasil Disita

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

JEMBER - Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 th ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali.

Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

"Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti lainya," terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember,Rabu (3/5)

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa,tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali.

"Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya," kata Hery.

Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali.

AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah. (*)

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 14:16 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau Debit Air Rumah Pompa Balong II, Antisipasi Potensi Banjir

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan debit air di Rumah Pompa Air Balong II sebagai langkah a ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau SPBU Dupak Rukun 72, Pastikan Stok BBM Aman

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di SPBU Dupak Rukun 72, Surabaya, sebagai upaya menjaga k ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:08 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Patroli di Jalan Kembang Jepun, Antisipasi Kejahatan 3C

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di s ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:06 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Malam, Antisipasi 3C, Tawuran dan Balap Liar

Seputarperak.com – Rabu, 21 Oktober 2026 Polsek Pabean Cantikan menggelar patroli dialogis dan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di s ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:04 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Gelar Pos Awal di TL Mbahratu, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan Pos Awal di Traffic Light (TL) Mbahratu, Jalan Gresik Gadukan, S ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:02 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi dan edukasi t ...