x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Kota Malang – Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa,(16/5/23), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, " jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh", sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.,Kompol Danang menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Hand phonenya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian” terang Kompol Danang.

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 14:16 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau Debit Air Rumah Pompa Balong II, Antisipasi Potensi Banjir

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan debit air di Rumah Pompa Air Balong II sebagai langkah a ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau SPBU Dupak Rukun 72, Pastikan Stok BBM Aman

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di SPBU Dupak Rukun 72, Surabaya, sebagai upaya menjaga k ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:08 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Patroli di Jalan Kembang Jepun, Antisipasi Kejahatan 3C

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di s ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:06 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Malam, Antisipasi 3C, Tawuran dan Balap Liar

Seputarperak.com – Rabu, 21 Oktober 2026 Polsek Pabean Cantikan menggelar patroli dialogis dan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di s ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:04 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Gelar Pos Awal di TL Mbahratu, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan Pos Awal di Traffic Light (TL) Mbahratu, Jalan Gresik Gadukan, S ...
Kamis, 22 Okt 2026 14:02 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Seputarperak.com – Rabu, 22 Oktober 2026 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi dan edukasi t ...