x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 6,5 Kg Ganja Berhasil Disita

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 6 buah paket besar ganja dengan berat total sejumlah 6,5 Kilogram.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam Press Conference di Mapolres Malang mengatakan bahwa RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, pada 22 Mei 2023 lalu.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan RK dan RF, ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kompol Wisnu, pada Rabu (31/5/2023) siang.

Wakapolres menjelaskan, usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar dengan berat total 6,5 Kg yang disimpan di bawah lantai kamar tidur.

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan.

Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Saat ini, kedua pelaku berinisial RK dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Malang.

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terkait siapa pemasok ganja tersebut,” ungkap AKP Subijanto.

Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*)

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Okt 2026 19:14 WIB | Berita Polres

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, 5,65 Gram Sabu Disita

Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial E.S. ( ...
Rabu, 21 Okt 2026 18:28 WIB | Berita Polres

Perkuat Karakter Siswa dan Cegah Bullying, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 8

SURABAYA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Pengurus Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kunjungan silaturahmi di SMP Kemala ...
Rabu, 21 Okt 2026 13:57 WIB | Berita Polres

Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin Apel Gelar Pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) penanganan dan pemadaman kebakaran h ...
Rabu, 21 Okt 2026 13:49 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Kring Serse di Jalan Siaga, Antisipasi Kejahatan 3C

Seputarperak.com – Rabu, 21 Oktober 2026 Anggota piket Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Aiptu Agus Wijaya bersama Brigadir Arfanda, melaksanakan kegiatan Kring S ...
Rabu, 21 Okt 2026 13:47 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Tambak Mayor, Arus Kendaraan Padat Merambat

Seputarperak.com – Rabu, 21 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas dalam rangka pos awal di kawasan Jalan T ...
Rabu, 21 Okt 2026 13:38 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Pantau Arus Lalu Lintas di TL Karang Tembok, Tertibkan Kendaraan Lawan Arah

Seputarperak.com – Rabu, 21 Oktober 2026 Personel Polsek Semampir melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas dalam rangka pos awal di T ...