x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Tanjungperak Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

TANJUNGPERAK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap satu orang tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan penangkapan satu tersangka PH tersebut dilakukan di kamar salah satu Hotel di jalan Sumatera Surabaya.

"Pelaku PH tersebut ditangkap pada Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 23.00 Wib," jelas AKP Arif,Selasa (27/6).

AKP Arif mengungkapkan, adapun identitas pelaku tersebut yaitu PH (19) seorang mahasiswa warga Kecamatan Bekasi Selatan.

"Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur," tutur AKP Arif.

Ia menjelaskan saat itu anggota mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat.

Satu aplikasi (michat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku PH mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi (Michat). Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi antara Rp.50 sampai dengan 100 ribu.

Dari hasil pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi secara bervariasi Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

Dari penangkapan kepada pelaku PH, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.

Sedangkan, barang bukti dari pelaku perdagangan orang yakni uang tunai hasil prostitusi online, handphone vivo dan juga alat pengaman (kondom).

Pelaku PH perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 15:12 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli SPBU di Jalan Kalianak, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Seputarperak.com – Selasa, 20 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan patroli pemantauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada d ...
Selasa, 20 Okt 2026 15:10 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau Debit Air di Rumah Pompa Balong II, Antisipasi Banjir dan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 20 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan debit air sungai di Rumah Pompa Air Balong II, Surabaya. K ...
Selasa, 20 Okt 2026 15:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Panin Bank Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Selasa, 20 Oktober 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di Panin Bank kawasan Tambak Langon, Surabaya. K ...
Selasa, 20 Okt 2026 15:08 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Krembangan Utara Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Warga RW 03

Seputarperak.com – Selasa, 20 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Krembangan Utara Polsek Pabean Cantikan, Aiptu M. Yasin, melaksanakan kegiatan p ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:33 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Gelar Patroli Kamtibmas di Terminal Bus Wisata Religi Ampel

Seputarperak.com – Selasa, 20 Oktober 2026 Personel Polsek Semampir, AIPTU Moch Arif bersama piket fungsi, melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban m ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:26 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambangi Perumahan Bogorami Indah, Ingatkan Kewaspadaan Curanmor

Seputarperak.com – Selasa, 20 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulak Polsek Kenjeran, Aiptu Doni Saputra, melaksanakan kegiatan sambang di kawasan P ...