x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumetera – Jawa 33,928 Kg Sabu Disita

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

SURABAYA - Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua tersangka dan barang bukti 33,928 Kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung.

Mereka ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari pendalaman kasus sebelumnya.

Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

"Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu," ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).

Dari hasil pendalaman, lanjut Kombes Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa.

Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang.

"Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang," ungkap Pasma.

Setelah pendalam kasus yang di Malang, Polisi mengejar tersangka sampai Palembang dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.

Kombes Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup," pungkas Kombes Pasma. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 20:22 WIB | Berita Polres

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

  SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan ...
Senin, 29 Jun 2026 20:19 WIB | Berita Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Asemrowo Gelar Bakti Religi dan Sosial untuk Masyarakat

  SURABAYA - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat," Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ...
Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Berikan Pelayanan Pos Awal, Arus Lalu Lintas di Simpang Mbah Ratu Lancar

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat melalui pos awal di kawasan pertigaan Mbah Ratu s ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ampel dan Babinsa Perkuat Sinergi Melalui Sambang Dialogis kepada Warga

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ampel Polsek Semampir, Brigadir Subiyanto, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang dan d ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Budayakan Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Tatap Muka

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di ...
Senin, 29 Jun 2026 13:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Tingkatkan Patroli Objek Vital di Bank Panin Tambak Langon

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di objek vital Bank Panin yang berada di kawasan Jalan Tambak L ...