x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Ngawi Berhasil Amankan 15 Orang Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

NGAWI, Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap 12 Laporan Polisi terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, (15) lima belas orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M. Si., didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi setelah meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi.

"Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2, 64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo," tutur Kapolres Ngawi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.

“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,”kata Kapolres Ngawi.
Diantaranya pasal yang disangkakan adalah: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (d*)

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 18:52 WIB | Berita Polres

Silaturahmi dengan Ulama se-Jatim, Kapolri Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mendampingi kunjungan kerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam kegiatan Silaturahmi K ...
Sabtu, 17 Okt 2026 17:42 WIB | Berita Polres

Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

NGANJUK – Kapolri Jenderal Polisi Prof. Dr. H. Suyudi Ario Seto berziarah ke makam Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Dalam r ...
Sabtu, 17 Okt 2026 16:27 WIB | Berita Polres

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus Dur

JOMBANG – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaksanakan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng sekaligus berziarah ke makam Presiden ke-4 R ...
Sabtu, 17 Okt 2026 16:27 WIB | Berita Polres

Kawal Hak Pekerja, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Polri Tingkat Polres di Jombang

JOMBANG – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu ( ...
Jumat, 16 Okt 2026 18:40 WIB | Berita Polres

Polres Tanjung Perak Amankan 19 Orang di Jalan Kunti, 17 Orang Jalani Rehabilitasi.

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas sekaligus humanis usai menggelar operasi penindakan peredaran gelap narkotika di kawasan ...
Jumat, 16 Okt 2026 15:18 WIB | Berita Polres

Gelorakan Semangat ‘Jogo Omah’, Kapolda Jatim Tekankan Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengajak seluruh jajaran Polda Jatim untuk semakin memperkuat kedekatan dengan masyarakat, m ...