x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Berhasil Amankan DPO Tersangka Penganiayaan di Kota Probolinggo

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

KOTA PROBOLINGGO - Usai buron selama satu tahun lebih, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh HL (22 tahun), warga Kec. Wonoasih Kota Probolinggo terhadap korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, S.H., S.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah,mengatakan korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui facebook.

Kemudian di akun facebook milik P tersebut terdapat nomor Whatsapp hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan dengan P.

Akhirnya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar jam 13.30 WIB korban dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih.

Permintaan tersebut diiyakan oleh korban dan janjian akan dijemput di Jl. Barito Kel. Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo.

Sesaat setiba di lokasi, korban memberikan kabar kepada P, namun tiba tiba tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P.

Korban lalu meminta maaf kepada tersangka namun tanpa babibu, tersangka membacok korban menggunakan clurit yang dibawanya.

HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan.

Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban.

Selanjutnya korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada, perut dan punggung.

“Tersangka sempat melarikan diri dan saat ini sudah berhasil kita amankan,”kata Iptu Zainullah,Senin (18/9).

Terhadap tersangka HL, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 29 Jun 2026 20:22 WIB | Berita Polres

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

  SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan ...
Senin, 29 Jun 2026 20:19 WIB | Berita Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Asemrowo Gelar Bakti Religi dan Sosial untuk Masyarakat

  SURABAYA - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat," Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar ...
Senin, 29 Jun 2026 14:01 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Berikan Pelayanan Pos Awal, Arus Lalu Lintas di Simpang Mbah Ratu Lancar

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat melalui pos awal di kawasan pertigaan Mbah Ratu s ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ampel dan Babinsa Perkuat Sinergi Melalui Sambang Dialogis kepada Warga

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ampel Polsek Semampir, Brigadir Subiyanto, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang dan d ...
Senin, 29 Jun 2026 13:38 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Masyarakat Budayakan Tertib Berlalu Lintas Lewat Sosialisasi Tatap Muka

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di ...
Senin, 29 Jun 2026 13:09 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Tingkatkan Patroli Objek Vital di Bank Panin Tambak Langon

Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan di objek vital Bank Panin yang berada di kawasan Jalan Tambak L ...