x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Satu Tersangka Diamankan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

SIDOARJO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus judi online, dengan uang tunai sebagai taruhannya.

Satu pelaku berinisial S, pria 42 tahun, diringkus Polisi di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp. 202.000.

Kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Saat diperiksa di dalam satu unit handphone miliknya, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

“Kami temukan juga history ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,”kata Kombes Pol Kusumo.

Namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dalam satu hari pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .

“Untuk omset per harinya, pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000 sampai dengan Rp.300.000,” lanjutnya.

“Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan,”tutup Kombes Pol Kusumo.

Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP penjara 10 tahun. (*)

Artikel Terbaru
Rabu, 14 Okt 2026 20:02 WIB | Berita Polres

Polda Jatim dan Tim Gabungan Lakukan Penindakan dan Penegakan Hukum Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

  SURABAYA – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, BNNK Surabaya, POM TNI, dan Satbrimob Polda Ja ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:50 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Morokrembangan Sambang Warga Tambak Asri, Koordinasikan Pendataan Perlinsos

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Morokrembangan, Polsek Krembangan, melaksanakan kegiatan sambang di kawasan Tambak Asri Gang ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:48 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambang Balai RW 06, Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Manfaatkan Layanan 110

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulak, Polsek Kenjeran, Aiptu Doni Saputra melaksanakan kegiatan sambang di Balai RW 06, J ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:45 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Pantau Arus Lalu Lintas di Jalan Karet, Situasi Lancar

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan pemantauan arus lalu lintas di sekitar Jalan Karet, Surabaya, guna m ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:44 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Tanah Kali Kedinding Beri Binluh kepada Pelajar SMPN 15 Surabaya

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Polsek Kenjeran, Aiptu Lagiman melaksanakan kegiatan pembinaan dan p ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:43 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di w ...