Seputarperak.com- Untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, himbauan tamu wajib lapor terus disuarakan oleh para personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti yang dilakukan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, saat sambang kantor kelurahan, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Saat itu kepada ketua RW 01 Bapak Umar Said yang ditemui, Aiptu Hari mengingatkan untuk kembali menegakkan aturan tamu wajib lapor, khususnya yang singgah lebih dari 24 jam.
Bukan hanya itu saja. Aiptu Hari juga menyampaikan himbauan agar Bapak Umar mengajak masyarakatnya untuk menghidupkan siskamling.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, pesan kamtibmas ini akan terus disampaikan, demi menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan wilayah, khsusnya menekan tindak kriminalitas dan teror,” tuturnya. (hum)
Editor : Redaksi