x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Tanjung Perak Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polisi.

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

TANJUNGPERAK - Komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya. Dengan modus menuduh korban melakukan main judi online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, tiga pelaku yang ditangkap yakni, S, (40) warga Jalan Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).

"Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online," ungkap Herlina, pada Kamis (12/10/2023).

Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu dibebaskan.

"Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang," jelas Herlina.

Herlina menjelaskan, kemudian pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.

Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya.

Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Kota Surabaya.

Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu sepeda motor honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), 3 potong kaos lengan pendek, satu lembar bukti transfer, 4 buah handphone dan satu buah Borgol.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjar. (*)

Artikel Terbaru
Rabu, 14 Okt 2026 20:02 WIB | Berita Polres

Polda Jatim dan Tim Gabungan Lakukan Penindakan dan Penegakan Hukum Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

  SURABAYA – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, BNNK Surabaya, POM TNI, dan Satbrimob Polda Ja ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:50 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Morokrembangan Sambang Warga Tambak Asri, Koordinasikan Pendataan Perlinsos

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Morokrembangan, Polsek Krembangan, melaksanakan kegiatan sambang di kawasan Tambak Asri Gang ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:48 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambang Balai RW 06, Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Manfaatkan Layanan 110

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulak, Polsek Kenjeran, Aiptu Doni Saputra melaksanakan kegiatan sambang di Balai RW 06, J ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:45 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Pantau Arus Lalu Lintas di Jalan Karet, Situasi Lancar

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan pemantauan arus lalu lintas di sekitar Jalan Karet, Surabaya, guna m ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:44 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Tanah Kali Kedinding Beri Binluh kepada Pelajar SMPN 15 Surabaya

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Polsek Kenjeran, Aiptu Lagiman melaksanakan kegiatan pembinaan dan p ...
Rabu, 14 Okt 2026 12:43 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Seputarperak.com – Rabu, 14 Oktober 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka kepada masyarakat di w ...