x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polisi Berhasil Amankan Dua Kurir Narkoba di Surabaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

SURABAYA - Dua kurir Pil Koplo diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku yakni, AS dan AM yang merupakan warga Dukuh Pakis Surabaya.

 

Selain mengamankan dua kurir tersebut, Polisi juga menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi.

 

"Ada transaksi pil koplo di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB," ungkap Kompol Risky.

 

Ia mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita, empat lima botol berisikan 4000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

 

"Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone," tutur Rizky.

 

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

 

Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol Pil Koplo yang di dapat dari tersangka Alfin.

 

"Tiap botolnya berisi 1000 butir dengan sistem ranjau ( barang di tempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli di hubungi via telpon untuk mengambilnya dengan di pantau dari jarak tertentu)" tandas Rizky.

 

Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo sedangkan pembeli langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi dari Rudi.

 

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tuturnya (*)

Artikel Terbaru
Selasa, 13 Okt 2026 13:52 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bulak Sambang Warga, Imbau Waspada Curanmor dan Sosialisasikan Layanan 110

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Kelurahan Bulak melaksanakan kegiatan sambang di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 294, R ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:51 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Perak Barat Sambang Warga dan Lakukan Pendataan Perlinsos, Sosialisasikan Layanan 110

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Perak Barat Polsek Krembangan, Aiptu Wiji Supriyadi, melaksanakan kegiatan sambang K ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:49 WIB | Polsek Asemrowo

Bhabinkamtibmas Genting Kalianak Sambang Warga, Sampaikan Imbauan Cegah Kriminalitas dan Dukung Pendataan Perlinsos

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Genting Kalianak Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Jalan G ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:47 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Sidotopo Wetan Bersama Tiga Pilar Sambangi Rusun Randu, Imbau Warga Waspadai Curanmor

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidotopo Wetan, Polsek Kenjeran, bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan sambang di Rusun ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:44 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Patroli Jalan Perak Timur, Antisipasi 3C dan Kerawanan Lalu Lintas

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli di sepanjang Jalan Perak Timur, Surabaya, sebagai upaya menjaga ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:42 WIB | Polsek Kenjeran

Polsek Kenjeran Pantau Underpass Suramadu, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Personel Polsek Kenjeran melaksanakan kegiatan pemantauan di kawasan Underpass Suramadu, Surabaya, sebagai upaya m ...