x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Malang Berhasil Ungkap Enam Kasus Asusila dalam Tiga Pekan

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Malang.

Enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut telah berhasil diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sejak tanggal 11 November hingga 5 Desember 2023.

"Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan," ungkap AKP Gandha Syah Hidayat dalam press conference di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses 2 kasus persetubuhan terhadap anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lebih tragisnya, keenam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung dan suami korban.

Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan janji akan dinikahi.

Selain itu, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak.

"Selain itu, ada RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga," imbuhnya.

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun NR, 2 buah ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban.

AKP Gandha menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak kita terapkan di pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini para korban sedang dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dan melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang. (*)

Artikel Terbaru
Selasa, 13 Okt 2026 13:52 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bulak Sambang Warga, Imbau Waspada Curanmor dan Sosialisasikan Layanan 110

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Kelurahan Bulak melaksanakan kegiatan sambang di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 294, R ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:51 WIB | Polsek Krembangan

Bhabinkamtibmas Perak Barat Sambang Warga dan Lakukan Pendataan Perlinsos, Sosialisasikan Layanan 110

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Perak Barat Polsek Krembangan, Aiptu Wiji Supriyadi, melaksanakan kegiatan sambang K ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:49 WIB | Polsek Asemrowo

Bhabinkamtibmas Genting Kalianak Sambang Warga, Sampaikan Imbauan Cegah Kriminalitas dan Dukung Pendataan Perlinsos

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Genting Kalianak Polsek Asemrowo melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Jalan G ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:47 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Sidotopo Wetan Bersama Tiga Pilar Sambangi Rusun Randu, Imbau Warga Waspadai Curanmor

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidotopo Wetan, Polsek Kenjeran, bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan sambang di Rusun ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:44 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Patroli Jalan Perak Timur, Antisipasi 3C dan Kerawanan Lalu Lintas

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli di sepanjang Jalan Perak Timur, Surabaya, sebagai upaya menjaga ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:42 WIB | Polsek Kenjeran

Polsek Kenjeran Pantau Underpass Suramadu, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 13 Oktober 2026 Personel Polsek Kenjeran melaksanakan kegiatan pemantauan di kawasan Underpass Suramadu, Surabaya, sebagai upaya m ...